Pemerintah memberikan bantuan kepada para mahasiswa dalam menjalani pendidikan tinggi, salah satunya yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, saat tahap pendaftaran, siswa diminta sejumlah data sebagai berikut:
1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
4. Alamat email yang valid dan aktif.
Perlu dicatat, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2021.
Diketahui, penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Bantuan pendidikan KIP Kuliah dari pemerintah ini sendiri merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid,
2. Mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah,
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP,
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
KIP Kuliah juga memiliki sejumlah manfaat. Puslatdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke perguruan tinggi.
Siswa penerima program KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu sebagai berikut:
1. S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta,
2. D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta,
3. D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta,
4. D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.
Berikut adalah penjelasan mengenai Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
NJOP adalah salah satu kolom yang harus diisi oleh para pendaftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
NJOP per meter ini berada dalam kolom data rumah. Bagi siswa Desil <4, Anda wajib mengisi kolom biodata, keluarga, prestasi dan rencana saja.
Bagi siswa dengan Desil >4, silakan mengisi kolom biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi dan rencana.
Dalam Kolom Data Rumah, Anda akan diminta untuk mengisi kepemilikan rumah, sumber listrik, sumber air, dan lain sebagainya:
1. Foto rumah Ttampak depan
Anda harus mengunggah foto rumah tampak depan dengan ukuran file foto maksimal 300 KB.
Anda bisa menggunakan aplikasi untuk mengurangi ukuran foto agar bisa diunggah ke KIP Kuliah.
2. Kepemilikan
a. Sendiri berarti rumah dan tanah milik orang tua,
b. Sewa tahunan berarti mengontrak rumah dengan sistem pembayaran sewa secara tahunan,
c. Sewa bulanan berarti mengontrak rumah dengan sistem pembayaran sewa secara bulanan,
d. Menumpang berarti memiliki rumah sendiri, tapi tanah masih milik nenek, paman, atau tanah negara
e. Tidak memiliki berarti memang belum punya rumah dan masih tinggal berasama satu rumah dengan nenek atau saudara lainnya.
3. Tahun perolehan
Tahun artinya waktu rumah itu mulai ditinggali orang tua Anda. Jika orangtua menyewa bulanan atau tahunan, berarti tahun pertama kali saat menyewa rumah.
4. Luas tanah
Luas tanah dapat dilihat sesuai data di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5. Sumber listrik
Sumber listrik bisa dipilih dari PLN, genset/mandiri, tenaga surya, PLN & genset, tidak ada. Untuk yang sumber listrik yang misalnya pusat listrik tenaga air swadaya, maka isi genset/mandiri.
6. Foto ruang keluarga
Anda juga harus mengunggah foto ruang tamu atau ruang utama atau ruang keluarga dengan ukuran maksimal file yakni 300 KB.
7. Daya listrik
Jika sumber listrik berasal dari PLN, silahkan pilih sesuai isian yang ada.
8. NJOP/meter
NJOP/Meter dapat dilihat sesuai data di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lihat untuk NJOP bagian bangunan.
9. Luas bangunan
Luas tanah dapat dilihat sesuai data di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
10. Bahan atap
Apabila atap bervariasi, ada asbes dan genting misalnya, maka isikan dengan bahan yang paling banyak digunakan di rumah Anda.
11. Bahan lantai
Jika lantai bervariasi, ada yang masih tanah dan ada yang sudah keramik. Maka isikan dengan bahan yang paling banyak digunakan di rumah Anda.
12. Bahan tembok
Jika tembok bervariasi, ada yang masih kayu dan ada yang sudah beton. Maka isikan dengan bahan yang paling banyak digunakan di rumah Anda.
13. Mandi cuci kakus
a. Kepemilikan sendiri di dalam berarti kamar mandi dalam
b. Kepemilikan sendiri di luar berarti kamar mandi Luar
c. Berbagi pakai berarti kamar mandi umum
14. Sumber air utama
Pilih sumber air yang dipergunakan setiap hari
15. Jarak dari pusat kota
Jarak dari pusat kota bisa Anda cari melalui aplikasi Google Map
16. Jumlah orang tinggal
Jumlah orang yang tinggal di rumah Anda, termasuk Ayah dan Ibu.
Posting Komentar untuk "Apa Itu NJOP/Meter pada KIP Kuliah? Simak Cara Isinya dan Dapatkan KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id,"