Kebijakan Dana BOS Diubah

Informasigurunasional - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021. Dalam aturan terbarunya, besaran dana BOS antardaerah tidak lagi sama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem mengatakan, mulai tahun 2021 besaran dana BOS Reguler antardaerah tidak lagi sama. Artinya, dana BOS yang diberikan akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T),” kata Nadiem dalam pernyataannya, Jumat (12/2/2021).



Nadiem menjelaskan, nantinya besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa, dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun, ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang.

“Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Contoh, Kabupaten Sorong, Papua dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen dari yang selama ini diterima,” terangnya

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbud, Jumeri menambahkan, bawha kebijakan tersebut adalah, penghitungan indeks peserta didik yang tidak lagi seragam di seluruh Tanah Air.

“Jadi, indeks setiap siswa majemuk, ada daerah-daerah yang karena tingkat kesulitan transportasinya tinggi, atau muridnya sedikit diberi indeks tinggi,” kata Jumeri.

Dengan diberlakukannya model perhitungan baru ini, kata Jumeri, otomatis siswi di daerah 3T berpotensi mendapatkan besaran dana BOS yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang berakses mudah.

“Intinya dengan penghitungan baru ini tidak ada daerah yang dana BOS-nya turun, minimal sama, tapi sebagian besar daerah akan naik,” ujarnya.

Jumeri menuturkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan. Artinya, jika di suatu wilayah yang membutuhkan lebih banyak akan diberi lebih.

“Di Bandung misalnya, mau beli kertas satu rim mungkin ada yang jual di samping sekolah. Tapi di daerah-daerah terpencil ada yang harus naik perahu dulu baru bisa beli kertas. Maka daerah seperti itu akan diberi indeks tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mengubah skema penyaluran BOS untuk madrasah swasta pada tahun 2021. Dalam skema barunya nanti, penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Sebab, selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

“Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar.

Umar menjelaskan, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.

“Kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Umar, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Menurutnya, data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

“Contoh, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat,” pungkasnya. 

Sumber: Fajar Indonesia Network

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Informasigurunasional semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Dana BOS Diubah"