Istri Hamil, Sopir di Tulungagung Malah Jualan Narkoba


Seorang calon bapak, sebut saja BW (36), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan Satreskoba Polres Tulungagung. Menurut keterangan Kabaghumas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, BW yang merupakan sopir ini ditangkap pada Senin (01/2/2021).

Dari tangan BW, polisi mendapatkan barang bukti berupa 17,90 gram sabu, 0,36 gram sabu serta 175 butir pil dobel L. Tak hanya barang haram itu. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 920.000.

Terungkapnya kasus BW bermula dari informasi yang diterima petugas. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan. "Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya peredaran narkoba dan kemudian ditindaklanjuti dengan mencari jaringannya,” ujarnya.

Saat BW sedang menunggu pelanggan di rumahnya, polisi melakukan penyergapan. “Sempat mengelak. Saat itu juga petugas menggeledah kamar dan di rak ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu,” ungkap Tri.

Saat dilakukan penyidikan, BW mengaku penghasilan dari pekerjaan sopir yang dijalaninya masih kurang. Padahal, istrinya juga tengah hamil. "Pelaku ini mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak empat bulan yang lalu dengan alasan untuk menambah penghasilan," lanjutnya.

Setelah merasakan hasil lumayan dari penjualan sabu, BW bahkan semakin intensif menjual. Terungkap, setelah mengambil sabu dari bandar di atasnya, BW dapat menghabiskan dagangannya itu hingga 20 gram selama sepuluh hari. Setiap gram sabu dijual dengan harga 1 juta rupiah.

Polisi menjerat BW dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UURI Nomor 35 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Sumber : https://jatimtimes.com/

Posting Komentar untuk "Istri Hamil, Sopir di Tulungagung Malah Jualan Narkoba"