Gawat, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda Hingga Tak Dapat Bansos

Lagi ZamanGawat, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos - Pemerintah melalui kementerian terkait dan badan yang ada menyalurkan berbagai bantuan sosial, terutama semenjak Pandemi Covid-19 terjadi.Di tahun 2021 ini, dengan ditemukannya vaksin covid-19 oleh beberapa perusahaan resmi salah satunya Pfizer dan Sinovac, Pemerintah untuk membantu penanganan Pandemi Covid-19,

Posting Komentar untuk "Gawat, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda Hingga Tak Dapat Bansos"