Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honor Terbaru 2021. salam sejahterah bagi kita semua bapak/ibu pada Postingan kali ini yang saya bagikan tentang Syarat Mengajukan Tunjngan Insentif Guru Honor, Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu sekolah.
Baca juga : Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Ini Rencana Pencairan Kemnaker
Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS diterima oleh sekolah.
Untuk itu kali ini admin akan membagikan Syarat mengajukan Tunjangn Insentif Guru Honorer Agar Mendapatkan Alokasi dana Tunjangan Fungsional dari APBN/APBD Tahun 2021.
Syarat Tunjangan Insentif Guru 2021
Download Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honor Terbaru 2021 KLIK DISINI
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan Insentif
Baca juga : cara Dapat Pinjaman BRI sampai 20 Juta, Cepat dan tanpa syarat SK !!!
Baca juga : Al hamdulillah Bapak Ibu Guru Bisa Mengajukan Pinjaman Uang di BRI Tanpa Agunan Sampai 20 Juta lhoo...
- Mempuyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yg memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengajar pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yg diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diprioritaskan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yg sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yg berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dimaksud pada angka 2 di atas yg telah mendapatkan Tunjangn fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjngan .
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik
Posting Komentar untuk "ALHAMDULILLAH Cek DISINI Syarat Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS atau Honorer Sesuai Juknis Terbaru Tahun 2021"