ALHAMDULILLAH Cek DISINI Syarat Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS atau Honorer Sesuai Juknis Terbaru Tahun 2021

Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honor Terbaru 2021. salam sejahterah bagi kita semua  bapak/ibu pada Postingan kali ini yang saya bagikan tentang Syarat Mengajukan Tunjngan Insentif Guru Honor, Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu sekolah. 

Baca juga : Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Ini Rencana Pencairan Kemnaker

Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS  diterima oleh sekolah. 

Untuk itu kali ini admin akan membagikan Syarat mengajukan Tunjangn Insentif  Guru Honorer Agar Mendapatkan Alokasi dana Tunjangan Fungsional dari APBN/APBD Tahun 2021.

ALHAMDULILLAH Cek DISINI Syarat Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS atau Honorer Sesuai Juknis Terbaru Tahun 2021
Syarat  Tunjangan Insentif Guru  2021

    Tunjangn fungsional guru Non PNS berkas diatas dikumpulkan menjadi satu serta disetorkan ke kabupaten atau kota, nantinya dari pihak kabupaten atau kota yang akan mengusulkan kepusat, nah sebelum  mengusulkan maka banyak-banyaklah berdoa supaya apa yg kita harapkan menjadi kenyataan.

     Download Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honor Terbaru 2021 KLIK DISINI


    Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan Insentif  

    Program subsidi Tunjangn fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat,  melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai  mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

    Tunjngan Fungsinal diberikan kepada guru bukan PNS yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

    Kriteria Guru Penerima STI adalah  sebagai berikut: 
    1. Mempuyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
    2. Diprioritaskan kepada guru yg memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  mengajar pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yg diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 
    3. Diprioritaskan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yg sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
    4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yg berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
    5. Guru dimaksud pada angka 2 di atas yg telah mendapatkan Tunjangn fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjngan . 
    6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

    Bapak/Ibu yang masih kurang paham silahkan bisa anda download tentang Syarat Mengajukan Tunjangn fungsional /Insentif Guru Honor Terbaru 2020 klik download dibawah ini.

    Posting Komentar untuk "ALHAMDULILLAH Cek DISINI Syarat Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS atau Honorer Sesuai Juknis Terbaru Tahun 2021"