Airlangga: Ini Bukan Pelarangan Kegiatan, Warga Jangan Panik!

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto buka-bukaan perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku 11 Januari 2021. Airlangga mengatakan, kebijakan itu tidak berarti pemerintah melarang kegiatan warga.

"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada kita," ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, per hari ini, kasus aktif mencapai 112.593. Kemudian yang meninggal 23.296 dan yang sembuh 652.513. Dengan demikian, tingkat kesembuhan 82,76% dan tingkat kematian 2,95%.

"Nah salah satu yang kita lihat adalah ada laju penambahan kasus per minggu yang per Desember kemarin itu ada 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat menjadi 51.986," kata Airlangga.

"Nah kita melihat ada beberapa daerah atau zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data dan kemudian secara level kabupaten/kota ini juga sudah terinci. Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat BOR 62,8 %," lanjutnya.

Kemudian apa yang diatur pemerintah?

Airlangga mengungkapkan pemerintah menggunakan empat kriteria. Perinciannya sebagai berikut:

Tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%

Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

"Nah apa yang diatur? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021 dan instruksi mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," kata Airlangga.

PPKM yang dilakukan meliputi penerapan work from home (WFH) 75%, mal dibatasi sampai jam 7 malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25%, kapasitas tempat ibadah 50%, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.

"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," ujar Airlangga.

Berikut beberapa kota yang jadi prioritas dalam aturan itu:

1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar)

"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang disebutkan tadi," kata Airlangga. [cnbcindonesia.com]

Posting Komentar untuk "Airlangga: Ini Bukan Pelarangan Kegiatan, Warga Jangan Panik!"