Juragan Berita - Catat, ini sejumlah kriteria dan syarat bagi guru honorer daftar serta ikuti seleksi PPPK 2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka peluang bagi para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.
Adapun seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengupayakan kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Mendikbud Nadiem Makarim, seperti dikutip pada Minggu, 6 Desember 2020.
Seperti dikabarkan MantraSukabumi sebelumnya dalam artikel berjudul, "Ini 3 Kriteria dan Syarat yang Bisa Ikuti Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer".
Berikut kriteria yang bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan
- Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.
- Merupakan tenaga honorer K-II
- Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
- Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
- Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama sekolah
- Mata pelajaran
- Kabupaten/kota/provinsi.
Posting Komentar untuk "UPDATE! Perlu Diketahui Ini Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK 2021 Kemendikbud"