Belajardirumah.org - informasi untuk rekan-rekan karyawan atau pekerja semua, Ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk pekerja yang sampai saat ini belum mendapat BLT Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga tahap 5. Selengkapnya cek dibawah ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan berbagai layanan agar pekerja atau karyawan bisa membuat laporan atau aduan berkenaan dengan pencairan BLT subsidi upah.
Berdasarkan data per tanggal 25 November 2020, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sampai pada tahap 5, dengan jumlah total 11 juta penerima.
Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.
Seperti diketahui, pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja bisa melaporkan tentang kendala yang dihadapi yakni belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bisa mengakses link kemnaker.go.id.
Pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor ke sini:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.
Pada link tersebut sudah tersedia layanan untuk menyampaikan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.
Namun hingga penyaluran gelombang 2 tahap 3 ini ada pekerja yang mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id
Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.
Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.
Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja dengan total realisasi 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 dan sudah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Lalu yang terbaru, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031 dengan realisasi yang masih belum diketahui karena baru ditransfer.
Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombang 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Demikian informasi terkini dari belajardirumah.org berikan mengenai 4 Cara untuk Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Gelombang 1 Sampai 5. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan karyawan semua yang belum mendapatkan pencairan dana BLT BPJS Tahap 1 sampai 5. Sekian dan terima kasih sudah berkunjung di laman belajardirumah . ***
Posting Komentar untuk "SILAHKAN Dicatat 4 Cara Untuk Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Gelombang 1 Sampai 5, Segera Cek DISINI"