OPS BUKAL - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Pembelajaran tersebut tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Akun akses pembelajaran ini diberikan dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran serta memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran.
Pembuatan akun akses pembelajaran tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Pengertian Akun Akses Pembelajaran
Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Tujuan Penerbitan Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
Sasaran Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran ditujukan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
1. Peserta Didik
a. SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6b SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9c. SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12d. SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13e. SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12
2. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
a. Kepala Satuan Pendidikanb. Operator Satuan Pendidikan
Pembuatan Akun Pembelajaran
Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan
sebagai berikut.
- Pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik.
- pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya.
- Penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;
- Sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.
- Akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Jenis Layanan yang Dapat Diakses
Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:
- surat elektronik;
- penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
- pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
- penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).
Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.
Keamanan Akun Pembelajaran
Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
- kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
- kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Di dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Prosedur Pendistribusian Akun Pembelajaran
Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
- Operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki.
- Setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tata Cara Pengaktifan Akun Pembelajaran
Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
- Masuk laman mail.google.com.
- Mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima.
- Menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
- Melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran. Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing.
Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.
SE Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai SE Sesjen Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020 tentang akun akses pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "SE Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Pembelajaran"