INILAH Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2020, Tanggal Libur Sejak 24 Desember 2020 Hingga 11 Hari ke Depan, Simak Selengkapnya

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk seluruh masyarakat, Cuti bersama dan hari libur nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Simak selengkapnya dibawah ini.


Namun, muncul wacana bahwa tanggal libur dan cuti bersama itu akan direvisi. Wacana perubahan ini muncul sejak Senin, 23 November 2020 yaitu untuk mengurangi libur akhir tahun dan cuti bersama 2020.


Pengurangan hari libur ini disebabkan karena corona">pandemi corona belum usai di Indonesia. Dikhawatirkan, jika libur terlalu lama akan membuat risiko penularan virus corona semakin tinggi karena mobilitas manusia yang tak terkendali.


Baca Juga : SEGERA Cek Disini, Daftar Penerima Bansos BST Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Sudah Ada, Cek Di LINK Ini


Selain itu, pengurangan libur dan cuti bersama ini juga atas permintaan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam Ratas dengan para menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 November 2020.M


Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membenarkan bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.


"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.


Dalam pengumuman itu, pemerintah  memperpendek libur panjang akhir tahun 2020 selama 11 hari. 


Rincian jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari dan ditambah hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.


Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.


SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.


Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu


Banyak pihak mengira bahwa pengurangan hari libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2021 untuk mengurangi penyebaran virus corona.


Baca Juga : UPDATE! BLT BPJS Diperpanjang Sampai 2021, Cek Disini 4 Bantuan Yang Diperpanjang Juga, Lihat Nama Penerima Login Kemnaker.go.id


Seperti diketahui, bahwa di era kebiasaan baru masyarakat mulai keluar rumah dan mengunjungi tempat-tempat wisata.


Di satu sisi, hal itu baik untuk menggerakkan perekonomian dan untuk bisnis wisata namun di sisi lain dapat berisiko menyebarkan virus corona.


Keputusan pemerintah untuk mengurangi libur panjang dan cuti bersama pada akhir tahun 2021 mengundang pro-kontra.


Bahkan pro-kontra muncul sejak SKB Menteri yang mengatur libur panjang tersebut sebelum pandemi virus Corona.


Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020), mengatakan, liburan panjang pada Agustus dan Oktober 2020 seharusnya bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi pelaksanaan liburan panjang akhir tahun 2020.


Dikatakan, kalau pemerintah berencana untuk memperpendek libur panjang akhir tahun 2020, maka jangan hanya terfokus pada durasi libur panjang.


Tetapi dibahas bagaimana langkah-langkah antisipatif agar liburan panjang akhir tahun dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.


"Kita semua sedang menghadapi situasi dilematis saat ini karena serangan Covid-19 masih ada di depan mata. Kita semua tentu ingin mengatasi bersama penyebaran Covid-19 di satu sisi dan sekaligus ingin kegiatan ekonomi tetap menggeliat di sisi lain. Kita semua sudah paham betul dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bisnis pariwisata secara keseluruhan," kata Sekretaris BPD PHRI DIY ini.


Baca Juga : SEGERA Daftar! Kartu Prakerja Bagikan Uang Gratis Rp 40 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar di LINK Ini


Khusus anggota PHRI, termasuk PHRI DIY, menurut Herman Tony, telah melakukan langkah antisipatif dimaksud dengan mengikuti audit CHSE yang dilaksanakan Kementrian Parekraf selama Oktober-Nopember 2020.


Bahkan, jauh sebelumnya Satgas Covid-19 PHRI DIY dan Tim Pemda setempat yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, dan lain-lain bersama-sama turun ke lapangan melakukan verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan di usaha hotel dan restoran.


"Dan hingga saat ini lebih 100 hotel dan restoran anggota PHRI DIY sudah diverifikasi dan dinyatakan telah menerapkan Protokol Kesehatan di tempat usahanya masing-masing," kata Herman Tony.


Menurut Herman Tony, liburan panjang sebagaimana ditetapkan dengan SKB Menteri terkait selama ini dibuat dengan berbagai pertimbangan.Salah satu yang menonjol adalah pemerataan ekonomi melalui kegiatan wisata.


Namun ternyata liburan panjang tersebut membawa dampak lain terkait dengan terbatasnya akses pelayanan publik, kondisi psikologis masyarakat, dan sebagainya. Hal tersebut bisa diketahui melalui pemberitaan berbagai media tentang evaluasi liburan panjang setiap tahun.


Menurut Herman Tony, hal yang sama juga berlaku untuk liburan panjang akhir tahun 2020. Tentu lebih dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan belum tuntas ditangani bersama.


Baca Juga : PENGUMUMAN! Menaker Minta Karyawan Yang Belum Dapat BLT BPJS Tahap 5 Segera Lapor ke Sini


Demikian informasi terkini dari belajardirumah.org mengenai Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2020, Tanggal Libur Sejak 24 Desember 2020 Hingga 11 Hari ke Depan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang sedang mencari tanggal berapa cuti bersama dilakukan? Sekian dan terima kasih sudah berkunjung di laman belajardirumah . ***

Posting Komentar untuk "INILAH Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2020, Tanggal Libur Sejak 24 Desember 2020 Hingga 11 Hari ke Depan, Simak Selengkapnya"