Daftar Rekapitulasi 31 Instansi yang Ajukan Penetapan NIP CPNS ke BKN Kanreg V

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis data rekapitulasi penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP) yang diajukan ke Kantor Regional (Kanreg) V Jakarta pada Minggu, (6/12/2020). 

Daftar Rekapitulasi 31 Instansi yang Ajukan Penetapan NIP CPNS ke BKN Kanreg V

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, Kanreg V Jakarta merupakan instansi yang mengurusi wilayah penetapan NIP di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kalimantan Barat. 

Baca Juga :  Ini 3 Kriteria Guru Honorer yang Dapat Mendaftar dan Mengikuti Seleksi PPPK 2021

"Jadi wilayah kerja Kanreg V Jakarta ini mencakup Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi DKI Jakarta," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (6/12/2020). 

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, ada 31 instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP CPNS formasi tahun 2019.

Baca Juga : Seleksi Terbuka PPPK 2021  ini Satu  Syarat Wajib Dipenuhi Jika Lolos

Data ini terakhir diperbarui pada 3 Desember 2020. Berikut rincian 31 instansi tersebut:

  1. Pemerintah Kabupaten Ketapang, usul masuk sebanyak 124, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 124 
  2. Pemerintah Kabupaten Bengkayang, usul masuk sebanyak 78 
  3. Pemerintah Kabupaten Landak, usul masuk sebanyak 206 
  4. Pemerintah Kabupaten Melawi, usul masuk sebanyak 129 
  5. Pemerintah Kabupaten Sekadau, usul masuk sebanyak 199 
  6. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, usul masuk sebanyak 216 
  7. Pemerintah KabupatenKayong Utara, usul masuk sebanyak 172 
  8. Pemerintah Kabupaten Pontianak, usul masuk sebanyak 388 
  9. Pemerintah Kabupaten Singkawang, usul masuk sebanyak 142 
  10. Pemerintah Provinsi Lampung, usul masuk sebanyak 410 
  11. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, usul masuk sebanyak 356, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 54 
  12. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, usul masuk sebanyak 475 
  13. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, usul mausk sebanyak 59 
  14. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, usul masuk sebanyak 165 
  15. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, belum ada usul masuk 
  16. Pemerintah Kabupaten Tanggamus, usul masuk sebanyak 272 
  17. Pemerintah Kabupaten Way Kanan, usul masuk sebanyak 73 
  18. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, usul masuk sebanyak 166, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 102 
  19. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, usul masuk sebanyak 226, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 226 
  20. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, usul masuk sebanyak 80 
  21. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, usul masuk sebanyak 321 
  22. Pemerintah Kabupaten Mesuji, usul masuk sebanyak 146 
  23. Pemerintah Kota Metro, usul masuk sebanyak 139 
  24. Pemerintah Kota Bandar Lampung, belum ada usul masuk 
  25. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, usul masuk sebanyak 3.405 
  26. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, usul masuk sebanyak 345 
  27. Pemerintah Kabupaten Sambas, usul masuk sebanyak 351 
  28. Pemerintah Kabupaten Sanggau, usul masuk sebanyak 200 
  29. Pemerintah Kabupaten Sintang, usul masuk sebanyak 238, telah di-ACC penetapan NIP sebanyak 238 
  30. Pemerintah Kabupaten Mempawah, usul masuk sebanyak 144 
  31. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, usul masuk sebanyak 145.

Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa: Usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi.

Paryono mengatakan, BKN telah meminta laporan penetapan NIP di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. 

Baca Juga :  Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya

"Saya sudah meminta data (penetapan NIP) di semua kabupaten/kota dan instansi pusat, karena penetapan NIP kan tersebar di seluruh kantor regional BKN, namun belum dikirimkan," ujar Paryono. 

Proses penetapan NIP dapat berlangusng selama 12 hari kerja. Ia menjelaskan, mekanisme penetapan NIP dimulai November hingga Desember 2020. Proses pengecekan NIP dilakukan di BKN. Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, nNIP akan diserahkan ke instansi. 

Baca Juga : Cek Sekarang ! SK  Insentif/BLT Sudah Terbit, Siap-siap, Guru dan Tenaga Honorer akan Terima BLT 2,4 Juta Selama Tiga Bulan

Baca Juga : 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Namamu Disini

Selanjutnya, instansi menerbitkan SK CPNS. Seperti diberitakan Kompas.com, 4 Desember 2020, Paryono mengungkapkan, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS bergantung pada masing-masing instansi. 

Ia mengatakan, proses SK CPNS tidak akan memerlukan waktu lama. Adapun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK CPNS tergantung pada kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.Sumber : Kompas.com

Baca Juga : BANTUAN Terbaru Dari Pemerintah ! Bisa Dapat Rp 40 Jt Perkelompok, Cukup Siapkan KTP dan Dokumen Lain, Cek Peryaratan Lengkapnya Disini

Baca Juga : Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

Baca Juga : CPNS 2019 Jadi yang Terakhir, Kemenpan RB: PPPK untuk Tenaga Guru Lebih Diprioritaskan di Tahun Anggaran 2021

Posting Komentar untuk "Daftar Rekapitulasi 31 Instansi yang Ajukan Penetapan NIP CPNS ke BKN Kanreg V"