Juragan Berita - Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud untuk pelajar cair.
Simak cara cek bantuan uang tunai Rp1 juta dari Kemendikbud untuk pelajar di link pip.kemdikbud.go.id.
Lengkapi juga syarat sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud.
Melalui link pip.kemdikbud.go.id, pelajar bisa cek bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud.
Caranya hanya dengan memasukkan NISN dan data-data lain, kemudian klik "Cek Data".
Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud merupakan PIP atau Program Indonesia Pintar.
Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP ini merupakan hasil kerja sama dari Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos.
Bantaun sebesar Rp450 per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.
Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.
Dan bantuan senilai Rp1 juta per tahun akan disalurkan kepada pelajar SMA/SMK/MA.
Pencairan dana bantuan PIP Rp1 juta bisa dilakukan di Bank BNI serta BRI.
Adapun beberapa golongan yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Simak cara cek bantuan uang tunai Rp1 juta dari Kemendikbud untuk pelajar di link pip.kemdikbud.go.id.
Lengkapi juga syarat sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud.
Melalui link pip.kemdikbud.go.id, pelajar bisa cek bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud.
Caranya hanya dengan memasukkan NISN dan data-data lain, kemudian klik "Cek Data".
Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud merupakan PIP atau Program Indonesia Pintar.
Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP ini merupakan hasil kerja sama dari Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos.
Bantaun sebesar Rp450 per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.
Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.
Dan bantuan senilai Rp1 juta per tahun akan disalurkan kepada pelajar SMA/SMK/MA.
Pencairan dana bantuan PIP Rp1 juta bisa dilakukan di Bank BNI serta BRI.
Adapun beberapa golongan yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Cair, Cek Link Ini untuk Daftar Agar Dapat"