Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membahas perihal peraturan menteri (permen) terkait lobster bersama jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai dirinya ditunjuk menggantikan sementara Menteri KKP, Edhy Prabowo yang saat ini terjerat kasus korupsi di KPK. Luhut mengatakan permen tersebut tak salah.
"Kita ketemu teman-teman di KKP, yang tadi sekjen di sini sudah disertakan semua. Yang kedua tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat, jangan ada pekerjaan yang terhenti. Semua proses tadi, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster," kata Luhut di kantor Mina Bahari I, KKP, Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).
"Jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat permen, yang dibuat tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok," sambung Luhut.
Luhut menilai manfaat permen soal lobster dapat dirasakan masyarakat nelayan. "Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap dia.
Luhut kemudian menyampaikan yang salah adalah mekanisme KKP dalam mempraktikkan permen tersebut. Hal itu akan menjadi evaluasi Luhut.
"Nah, kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi," ucap dia.
Luhut menuturkan praktik permen tersebut akan dihentikan sementara. Nantinya, tambah Luhut, jika hasil evaluasi menunjukkan permen tetap bisa dilanjutkan, maka Luhut akan kembali memberlakukan permen tersebut.
"Dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu, dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," terang Luhut.
Dalam hal ini, permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Aturan buka ekspor benih lobster di era Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ini tercatat dalam pasal 3 hingga 6.
Tertulis dalam permen tersebut 'Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
"Eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budi daya," demikian isi pasal 5 poin b.
Luhut juga menilai Edhy Prabowo sebagai orang baik, meskipun mantan Menteri KKP itu diduga melakukan korupsi ekspor benur. Luhut mengapresiasi sikap Edhy yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahannyadengan mundur dari jabatannya di pemerintahan maupun di Partai Gerindra.
"Saya kira ndak ada yg perlu ragu, kita ndak perlu apa kecil hati sudah kejadian kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Bahwa ada kejadian seperti ini saya tenang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab dan itu sebagai ksatria. Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," tutur Luhut.
Diketahui, Edhy Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini Edhy Prabowo resmi ditahan KPK.
Edhy Prabowo pun menyatakan mundur dari jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia juga mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra. [detik.com]
Posting Komentar untuk "Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah"