Belajardirumah.org - Informasi penting yang perlu rekan-rekan ketahui bahwa BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta hanya diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana BLT Bapres UMKM Rp2,4 juta tersebut sudah disalurkan ke 12 juta rekening pelaku usaha. Di sisi lain, untuk BLT Banpres UMKM tahap tiga direncanakan disalurkan pada 2021 mendatang.
Untuk pelaku usaha yang menerima bantuan BLT Bapres UMKM Rp2,4 juta dan ingin tahu penerimanya bisa cek melalui link eform.bri.co.id dengan bermodal eKTP saja.
Caranya pun sangat mudah sekali, berikut inilah langkahnya.
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke link eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.
BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, dikutip dari Antara.
La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.
"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.
"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.
Demikian informasi dan kabar terbaru dari belajardirumah.org mengenai Berlanjut ke Tahap 3, Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan ke 12 Juta Rekening Pengusaha, Cek Nama Anda. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang berada diseluruh Indonesia.***
Posting Komentar untuk "HORE! Berlanjut ke Tahap 3, Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan ke 12 Juta Rekening Pengusaha, Cek Nama Anda DISINI"