Cara Daftar PPPK Guru Honorer Kemendikbud di ssp3k.bkn.go.id, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

 Informasiguru_Kemendikbud membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas. 

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK. 

"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem, Senin 23 November 2020. 

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru. 

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem. 

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta. 

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya. 

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru. 

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda." 

"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani. 

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021 

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. 

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru. 

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK: 

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) 

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum) 

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsisesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini. 

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. 

Pada surat dicantumkan informasi berikut. 


* NUPTK/NIK 

* Nama 

* Tempat dan tanggal lahir 

* Nama sekolah 

* Mata pelajaran

* Kabupaten/kota/provinsi 

Alur Pendaftaran PPPK 2021 

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran. 

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id 

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id 

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu. 

* Nomor Perserta Ujian K-II 

* Tanggal lahir 

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga 

* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG) 

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi 

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar 

6. Melengkapi Data yang diperlukan 

* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun 

* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan 

* Melengkapi biodata 

* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi) 

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume 

* Mencetak Kartu Pendaftaran 

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim 

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya 

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar. 

Materi Pembelajaran 

Menteri Nadiem juga bakal menyediakan materi pembelajaran bagi guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. 

Ia mengatakan para guru honorer yang mengikuti seleksi dapat mempersiapkan diri melalui materi pembelajaran ini. 

"Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru guru honorer kita mendapatkan kesempatan yang adil." 

"Mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ujar Nadiem. 

Nadiem mengatakan Kemendikbud ingin membantu para guru honorer untuk lolos seleksi. 

Materi pembelajaran disediakan oleh Kemendikbud secara online. Para guru dapat mengakses materi-materi pembelajaran secara mandiri. 

"Kita akan pastikan bahwa akan ada berbagai macam pelatihan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri, untuk ujian seleksi ini," ucap Nadiem. 

Mantan CEO Gojek ini mengatakan materi seleksi PPPK akan diberikan dengan kualitas yang baik. 

Menurut Nadiem, hal tersebut dilakukan agar para guru yang lulus menjadi PPPK adalah yang berkualitas. 

"Standar seleksi ini akan ditentukan dengan standar dengan kualitas yang baik. Itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita, itu masih terjaga," ujar Nadiem. 

Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak guru honorer yang memiliki kemampuan andal dalam mengajar. 

Nadiem mengaku bertemu dengan guru-guru honorer tersebut selama melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di tanah air. 

"Saya sudah banyak berkeliling ke sekitar Indonesia berbagai macam daerah. Setiap kali saya menemui guru-guru honorer, ada banyak sekali dari mereka yang punya hati nurani yang tulus untuk mengajar, dan punya berbagai macam inovasi dan motivasi untuk belajar," ujar Nadiem. 

Meski begitu, Nadiem banyak menemui para guru honorer yang memiliki pendapatan kecil. Bahkan, Nadiem mengungkapkan ada guru yang digaji ratusan ribu saja. 

Padahal, menurut Nadiem, para guru honorer ini memiliki kemampuan yang layak sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

"Jadi semakin saya terjun ke lapangan semakin saya menyadari bahwa pasti ada cukup banyak guru-guru honorer ini yang gajinya sekarang dibayar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, yang sebenarnya layak menjadi ASN, yang sebenarnya punya kompetensi untuk menjadi guru yang baik," ujar Nadiem. 

Nadiem mengatakan Kemendikbud berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. 

Sehingga, Kemendikbud melakukan seleksi massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021. 

"Karena itu kita memastikan di Kemendikbud bahwa ada jawaban dari pemerintah. Ada jawaban bagi yang layak dan punya kompetensi yang baik." 

"Bagaimana mengenai kesejahteraan mereka? Bagaimana mengenai kesetaraan nafkah mereka? ini adalah bentuk jawaban kami dan pembuktian bahwa pemerintah hadir," kata Nadiem. 


Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar PPPK Guru Honorer Kemendikbud di ssp3k.bkn.go.id, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran"