Informasiguru_Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI akan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(PPPK) pada tahun 2021.
Dalam siaran persnya, Kemendikbud beralasan dibukanya formasi tersebut dikarenakan banyaknya guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dengan berbagai alasan. Maka dari itu terobosan baru yang dibuat Kemendikbud dengan mengangkat menjadi PPPK.
Adapun kriteria yang diberikan untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi untuk menjadi guru PPPK, yakni:
a. guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2, serta
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar
Pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun selanjutnya hingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru.
Pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Melalui APBN 2021 Pemerintah telah menyediakan dana melalui dana transfer umum untuk gaji guru PPPK, dan besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Perbedaan antara PNS dan PPPK hanya pada tunjangan masa pensiun, guru PPPK tidak mendapatkan tunjangan di masa pensiun kelak, akan tetapi untuk hak-hak lainnya sama.
Saat ini pemerintah daerah baru mengajukan sekitar 200 ribu formasi guru PPPK. Pemerintah daerah didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.
Pemerintah daerah dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan, kepada KemenPAN&RB sampai tanggal 31 Desember 2020.
Sumber : Kanalbekasi.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Batas Akhir Pengajuan Formasi Guru PPPK Hingga 31 Desember"