Penjelasan Kepala BKN: Honorer K2 yang lulus PPPK Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan, Tidak di Rapel



Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bagi Honorer K2 yang lulus PPPK Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan, tidak ada namanya rapelan.

"Tidak ada rapelan itu. 51.293 PPPK yang akan diangkat nanti, gajinya dibayar terhitung mulai tanggal (per TMT)," jelas Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Minggu (4/10).

Lanjutnya Penentuan TMT nanti tergantung kondisi keuangan masing-masing instansi.

Kalau anggaran gaji sudah siap Januari 2021 maka TMT dihitung sesuai bulan tersebut. "Walau blum semua instansi, tetapi rata-rata minta TMT PPPK per Januari 2021," imbuhnya.

Kalau daerah menginginkan TMT misalnya pada akhir 2020 tetapi nanti dibayarkan Januari 2021, Bima Haria mengaku tidak tahu jelas mekanisme penganggaran di daerah.  Yang pasti begitu TMT PPPK ditetapkan, maka gaji PPPK bulan itu dibayarkan.

"Secara keuangan saya tdak tahu kalau misalnya ada daerah yang menetapkan TMT misalnya November atau Desember 2020 kemudian dibayarkan Januari 2021. Karena melewati tahun anggaran jadi harus ada peraturan bupatinya untuk itu," ujarnya.

Tambah Bima, kebijakan pemerintah saat ini adalah bagi daerah yang masih banyak anggarannya, maka TMT-nya bisa sebelum Januari 2021. TMT tidak dibuat seragam karena PPPK harus ada kontraknya. "Jadi nanti beda-beda TMT-nya. Yang bisa tahun ini berarti TMT tahun ini juga. Yang belum bisa, berarti Januari 2021," tandas Bima.



Sumber: JPNN.com








-----------

Sponsor: 

Sahabat pembaca jika anda mencari hosting yang terbaik super cepat dengan harga sangat murah, kualitas server yang tidak diragukan lagi, silahkan klik ardwebhost.com

ARDwebhost salah satu layanan webhosting terbaik di Indonesia dengan harga yang termurah


Posting Komentar untuk "Penjelasan Kepala BKN: Honorer K2 yang lulus PPPK Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan, Tidak di Rapel"