Guru Honorer Harus Penuhi 4 Syarat Ini Untuk Dapat Subsidi Gaji

Informasiguru_Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah. Menurut Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, subsidi gaji ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer, namun juga seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.  


"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS," terang Nunuk dilansir detikcom pada Rabu (7/10). "Bukan hanya guru honorer."  



Disampaikan oleh Nunuk, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh subsidi gaji ini. Yang pertama, calon penerima subsidi gaji harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.  


Lalu syarat kedua adalah subsidi gaji diberikan kepada PTK non-PNS yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah sebelumnya. Program yang dimaksud adalah subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.   


Kemudian syarat ketiga adalah PTK non-PNS calon penerima subsidi gaji ini tidak masuk ke dalam program Kartu Pra Kerja. Sedangkan syarat terakhir adalah para calon penerima memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.  


Adapun jumlah subsidi gaji yang akan diberikan ke PTK non-PNS ini sama dengan yang diberikan ke peserta program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga totalnya setiap peserta mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta.  


Nunuk menjelaskan bahwa subsidi gaji bagi PTK non-PNS ini akan mulai disalurkan pada November 2020 mendatang. Ada 1,9 juta PTK non-PNS yang akan menerima subsidi gaji ini. "Semoga pada bulan November sudah dapat mencairkan kepada PTK tersebut," terang Nunuk.  


Sementara itu, Kemendikbud bersama BPJS Ketenagakerjaan disebut telah menyelesaikan pendataan calon penerima subsidi gaji ini. Adapun pendataan in dilakukan untuk mengetahui PTK non-PNS mana yang tidak masuk ke dalam program subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan.  


"Kemendikbud akan memberikan BSU kepada 1,9 juta PTK yang belum mendapatkan BSU dari BPJS," pungkas Nunuk. "Tahapan pendataan bersama dengan BPJS baru saja selesai.


Sumber : WowKeren


Demikian informasi ini smoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Guru Honorer Harus Penuhi 4 Syarat Ini Untuk Dapat Subsidi Gaji"