Buruan Daftar! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek dan Penuhi Syarat Ini

Informasiguru_Pemerintah terus memberi bantuan sebagai jaring pengaman sosial ditengah pandemi termasuk bantuan bagi pelaku usaha mikro. 


Tak hanya itu, kini pemerintah tengah memperluas sasaran UMKM yang mendapat bantuan Rp 2,4 juta. 


Bantuan ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang penyaluran bantuannya tengah digenjot pemerintah. 


Program PEN adalah strategi pemerintah dalam upaya membantu keberlangsungan UMKM, termasuk koperasi, agar dapat bertahan ditengah pandemi. 



Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, jika penyaluran sejumlah program PEN sektor UMKM dalam realisasinya mengalami kemajuan dengan capaian lebih dari 70%. 


Empat program PEN yang dilaksanakan KemenkopUKM adalah Banpres Produktif Usaha Mikro, Subsidi KUR, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, dan Subsidi Non KUR. 


Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Komite PC-PEN dengan para Pimpinan Kementerian/Lembaga di Bintan, Kepulauan Riau, MenkopUKM Teten menyampaikan realisasi penyaluran Banpres periode Agustus�September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun. 


Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha. 


�Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,� Ujar Teten Masduki seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM 29 September 2020.  


Banpres UMKM menyasar pelaku usaha mikro yang belum pernag mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. 


MenkopUkm menambahkan jika program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal. 


Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapat banpres produktif senilai 2,4 juta rupiah untuk UMKM. 


1. WNI


2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki usaha mikro 


4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


5. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD 


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 


Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan segera cepat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah usaha Anda. 


Melansir lama FAQ KemenkopUKM Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meski alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). 


SKU tersebut bisa didapatkan di daerah tempat usaha tersebut berada. Adapun data yang harus disiapkan dan dilengkapi saat pengajuan bantuan yaitu: 


- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 


- Nama lengkap 


- Alamat tempat tinggal sesuai KTP 


- Bidang usaha 


- Nomor telepon 


Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan 2,4 juta dan dinyatakan lolos verifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan. 


Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). 


Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur lalu proses pencairan pun bisa dilakukan. 



Sumber : 

Posting Komentar untuk "Buruan Daftar! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek dan Penuhi Syarat Ini"