Pekerja Gaji Lebih dari Rp5 Juta Tapi Kok Dapat BLT, Ida Fauziyah: Wajib Dikembalikan

Informasiguru_Bantuan sosial (bansos) subsidi gaji atau upah telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak akhir Agustus 2020 lalu. 

Bantuan tersebut diberikan secara tunai (BLT) kepada para pekerja yang berhak menerima dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan. 

Salah satu syarat mendapatkan BLT yakni hanya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta perbulan. 

Apabila diketahui ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta dan ternyata mendapat BLT maka pemerintah meminta agar bantuan tersebut dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara. 

"Bagi karyawan yang tidak berhak, tapi menerima BLT, maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa 8 September 2020. 

Menurut dia, uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan BLT karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main. 



"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas dia. 

Sebagai informasi pada Selasa 8 September 2020 dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker. 

Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji atau upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. 

Seperti pada artikel "Gaji di Atas 5 Juta Tapi Dapat BLT Rp2,4 Juta, Menaker: Balikin!" yang tayang di Warta Ekonomi sindikasi konten Sindonews, serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. 

"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu empat hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan bank penyalur," ujar Menaker. 

Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III telah mencapai 9 juta.


Sumber : PORTAL JEMBER


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Pekerja Gaji Lebih dari Rp5 Juta Tapi Kok Dapat BLT, Ida Fauziyah: Wajib Dikembalikan"