KemenPAN-RB: SK P3K 51 RibuTenaga Honorer Terganjal Aturan

 


Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ) mengungkap SK (Surat Keputusan) pengangkatan 51.000 tenaga honorer menjadi PPPK sempat terganjal aturan pajak.

Deputi SDM KemenPANRB Teguh Widjinarko menjelaskan bahwa SK tersebut baru bisa diterbitkan setelah Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan untuk PPPK diteken.

"Memang proses (pembentukan Perpres) ini kan harus ada aturan-aturan lain yang perlu diperhitungkan. Masalah aturan pajak, kalau di PNS kan jelas pajak itu ditanggung pemerintah. Tapi PPPK itu tidak ada," imbuh Teguh dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan terdapat beberapa aturan yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan Perpres tersebut. Salahsatunya yang sempat menjadi perhitungan adalah mengubah Peraturan Pemerintah tentang pajak penghasilan.


Hal ini, katanya akan memakan waktu lebih lama lagi. Sehingga pihaknya kembali berdiskusi dan menemukan celah untuk mengatur penambahan pajak pada gaji dan tunjangan PPPK. Itu dilakukan agar nantinya jumlah gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.

Lebih lanjut kata Teguh, aturan ini masih dalam proses di internal pemerintah. Setelah diproses, baru pihaknya bisa mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan PPPK bagi 51.000 tenaga honorer yang sudah lulus seleksi 2019 lalu.

 

Sumber: cnnindonesia.com

Posting Komentar untuk "KemenPAN-RB: SK P3K 51 RibuTenaga Honorer Terganjal Aturan"