Tanggal 13 Juli Masuk Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyampaikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.
Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah disampaikan merupakan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.
Daftar 92 Daerah Zona Hijau Covid-19 di Indonesia
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Beberapa provinsi maupun kabupaten/kota telah memastikan bahwa Senin (13/7/2020) mendatang merupakan hari pertama masuk sekolah.
Contohnya di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Namun, Anies sudah memastikan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan dengan tatap muka alias secara daring.
Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli," ujar Anies dilansir Kompas.com. saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (1/7/2020).
"Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," imbuhnya.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
Adapun syarat tersebut, yakni:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
(Daftar 92 Daerah Zona Hijau Covid-19 di Indonesia)
2. Pemerintah daerah harus setuju
. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
�Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,� tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Lihat daftar HIjau daerah yang Boleh Mmebuka sekolah DISINI
sumber: Atribunpontianak.co.id
Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah disampaikan merupakan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.
Daftar 92 Daerah Zona Hijau Covid-19 di Indonesia
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Beberapa provinsi maupun kabupaten/kota telah memastikan bahwa Senin (13/7/2020) mendatang merupakan hari pertama masuk sekolah.
Contohnya di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Namun, Anies sudah memastikan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan dengan tatap muka alias secara daring.
Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli," ujar Anies dilansir Kompas.com. saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (1/7/2020).
"Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," imbuhnya.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
Adapun syarat tersebut, yakni:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
(Daftar 92 Daerah Zona Hijau Covid-19 di Indonesia)
2. Pemerintah daerah harus setuju
. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
�Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,� tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Lihat daftar HIjau daerah yang Boleh Mmebuka sekolah DISINI
sumber: Atribunpontianak.co.id
- Kalender Pendidikan TP. 2020-2021 untuk Madrasah UNDUH DISINI
- Kalender Pendidikan TP. 2020-2021 Provinsi Sumatera Barat UNDUH DISINI
- Kalender Pendidikan TP. 2020-2021 Provinsi Lampung UNDUH DISINI
- Kalender Pendidikan TP. 2020-2021 Provinsi DKI Jakarta UNDUH DISINI
- Kalender Pendidikan TP. 2020-2021 Provinsi Bali UNDUH DISINI
- Kalender Pendidikan TP. 2020-2021 Provinsi Kalimantan Tengah UNDUH DISINI
Posting Komentar untuk "Tanggal 13 Juli Masuk Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud"