Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
a. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020"