PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

OPS BUKAL - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Baru baru ini telah mendatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP Nomor 25 Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17ayat (2), Pasal 2l ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31,dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Berikut ini beberapa poin penting dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pengelolaan Tapera

Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.Pengelolaan Tapera dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Di dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pengelolaan Tapera meliputi :
  1. Pengerahan Dana Tapera;
  2. Pemupukan Dana Tapera; dan
  3. Pemanfaatan Darra Tapera

Pengerahan Dana Tapera

Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.

Syarat menjadi Peserta Tapera tersebut adalah telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah menikah pada saat melakukan pendaftaran. Pengumpulan dana dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
Pekerja sebagaimana dimaksud (berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum), meliputi :
  1. Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pejabat negara;
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
  10. Pekerja lainnya yang tidak termasuk yang menerima Gaji atau Upah.

Pendaftaran

Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera. Sedangkan Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.

Data yang diberikan pada saat pendaftaran minimal adalah nama dan nomor identitas tunggal. Data pada saat melakukan pendaftaran harus diisi dengan lengkap dan benar.

Peserta Tapera dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Identitas Kepesertaan

Peserta Tapera diberikan nornor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.

Nomor identitas kepesertaan tersebut digunakan sebagai buktike pesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.

Nomor identitas kepesertaan ini akan terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Besaran Simpanan

Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja, sedangkan Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
  1. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
  2. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Sedangkan besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerya Mandiri.

PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link berikut ini.

Demikian informasi mengenai PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera"