Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM) Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa yang dimaksud Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah pegawai negen sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai nonpegawai aparatur sipil negara, dan masyarakat.
Posting Komentar untuk "PMA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN SDM KEMENAG (KEMENTERIAN AGAMA)"