Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau Jabatan Fungsional PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau disingkat PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK"