Berdasarkan Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 39 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR"