Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN"