Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19. Mekanisme Keringanan UKT bagi mahasiswa yang belajar di PT di bawah kewenangan Kemenag teruang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 515 TAHUN 2020 KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA PTKN TERDAMPAK WABAH COVID-19"