Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 2 menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah Kabupaten/Kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas Kelurahan dan/atau Desa, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Berdasarkan hal ini pembinaan dan pengawasan dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawaan secara berjenjang sampai dengan Kelurahan dan Desa. Kemudian dalam penjelasan Pasal 112 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selanjutnya dalam ketentuan umum UndangUndang Desa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Artinya dalam rangka percepatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam arti luas, Kementerian Dalam Negeri mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis untuk mempercepat terwujudnya Desa dan Kelurahan yang maju, mandiri dan sejahtera atau sering disebut dengan Desa dan Kelurahan Swasembada. Selanjutnya untuk mewujudkan hal tersebut, ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 bahwa Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas untuk merumuskan, melaksanakan, membina, mengawasi serta mengevaluasi berbagai urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam rangka percepatan kemajuan Desa dan Kelurahan.
Download File
JUKLAK LOMDESKEL 2020, Unduh File
Posting Komentar untuk "JUKLAK LOMDESKEL 2020 - Petunjuk Pelaksana Lomba Desa & Kelurahan Tahun 2020"