Tugas Dan Fungsi Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

Tugas Dan Fungsi Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit meliputi:penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa;
  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  • Pengkajian Keadaan Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
  • penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
  • penyelenggaraan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa; dan
  • penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Tim penyusun RPJM Desa bertugas:
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.

Download file
Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Unduh File

Posting Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019"