Setelah diterbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Banyak yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa boleh melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diperlukan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya sebelum kita mengupas lebih lanjut terhadap pertanyaan diatas. Mari kita pahami dulu apa saja tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
- Mengorganisasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
- Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Dalam Permendagri tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana kegiatan anggaran menjadi tugas Kasi/Kaur.
Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Nah, kembali pada pertanyaan diatas tentang Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?
Yang perlu dipahami adalah dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa saat ini mengacu pada Peraturan LKPP No.12/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan terbaru pengadaan barang dan jasa di Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.
Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yakni Pasal 10 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.
Demikian jawaban singkat dari admin atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Apabila terdapat kekeliruan harap dikoreksi. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?"