Kebijakan UN 2020 tidak jauh berbeda dengan UN 2019
- Perbedaan utama pada Jadwal dan Proyeksi Peserta UN Eksistensi Ujian Nasional
- Tidak digunakan untuk menentukan kelulusan
- Tidak digunakan untuk seleksimasuk perguruan tinggi
- Dengan adanya kebijakan Zonasi, nilai UN tidak begitu diperhitungkan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, kecuali melalui jalur prestasi
- Sebagai alat evaluasi pendidikan, hasil UN belum secara efektif ditindaklanjuti oleh pengambilan kebijakan pemerataan mutu oleh sekolah dan terutama oleh Pemerintah Daerah UN tetap diselenggarakan namun untuk pemetaanmutu pendidikan, sehingga harus dilakukan tiap tahun
- Evaluasi hasil belajar menjadi bagian tugas profesional pendidik di setiap satuan pendidikan
- BSNP merumuskan standar kecakapan � UN dikembangkan sedemikian rupa dasar (misalnya: Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Sains) untuk ukuran keberhasilan belajar anak-anak Indonesia sehingga memiliki wash back effect positif bagi sekolah dalam membangun budaya belajar baru (dan paradigma pembelajaran baru para guru), misalnya
- UN untuk mengukur capaian standar mengedepankan penalaran kecakapan dasar tersebut Kewajiban Peserta UN menurut POS UN:
�Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk Satuan Pendidikan Kerja sama, non-formal kesetaraan, dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.�
Download File
Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional UN Tahun 2020, Unduh file
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional UN Tahun 2020"