Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi bumdes kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.
Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil usaha Bumdes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bentuk Organisasi Pengelolaan Bumdes?
(a) Penasehat
(b) Pelaksana Operasional, dan
(c) Pengawas.
Penasehat Bumdes
Penasehat Bumdes secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11).
Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMDes?
Kewajiban Penasehat BUMDes
Tugas Pelaksana Operasional Bumdes yaitu mengurus dan mengelola Bumdes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Bumdes (Pasal 12 ayat 1).
Kewajiban Pelaksana Operasional Bumdes:
Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).
Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri dari:
Organisasi Pengelolaan BUMDes terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Bumdes terdiri dari:
(a) Penasehat
(b) Pelaksana Operasional, dan
(c) Pengawas.
Penasehat Bumdes
Penasehat Bumdes secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11).
Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMDes?
Kewajiban Penasehat BUMDes
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Wewenang Penasehat BUMDes
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Tugas Pelaksana Operasional Bumdes yaitu mengurus dan mengelola Bumdes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Bumdes (Pasal 12 ayat 1).
Kewajiban Pelaksana Operasional Bumdes:
- Pelaksana operasional Bumdes berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan Bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes);
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).
Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua merangkap anggota
- Sekretaris merangkap anggota
- Anggota
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Yang menjadi pertanyaan disini adalah Apakah BPD boleh menjadi Pengawas BUMDes?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi pengawas Bumdes.
Ada pula yang berpendapat BPD sebagai pengawas Bumdes. Mereka berpendapat BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.
Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota BPD menjadi pengawas BUMDes.
Dalam 9 Larangan Bagi Anggota BPD. Salah satunya yaitu anggota BPD dilarang merangkap sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Demikian jawaban tentang Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes? Dan untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan kepada ahli hukum dan pegiat desa.
**Kalau salah mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes?"