Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara langsung kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Prioritas penggunaan dana desa 2020 harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan dalam peningkatan pelayanan publik di desa, dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Penggunaan dana desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan dana desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di desa, dana desa tahun 2020 diutamakan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja.
Selanjutnya untuk menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Posting Komentar untuk "Dana Desa 2020 Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan di Pedesaan"