Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.
Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Anda donwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa"