Kemendes PDTT: Bidan Kini Bisa Gunakan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.
Bidan Desa/Foto: Ilustrasi
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin, saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin, saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.[]

Detik.com

Posting Komentar untuk "Kemendes PDTT: Bidan Kini Bisa Gunakan Dana Desa"