Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan cukup luas kepada Desa, termasuk memberikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya cukup besar. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan sarana dan prasarana tersebut tidak boleh dilihat sebagai "proyek" dari luar, tapi harus dilihat sebagai bagian dari program "Membangun Rumah Sendiri". Dengan demikian, pemerintah desa, dan masyarakat perlu memikirkan manfaat dan keberlanjutan dari pembangunan sarana dan prasarana desa.
2. Manfaat akan lebih banyak jika prasarana didesain dengan baik.
Masyarakat dan pemerintah desa harus menyadari bahwa manfaat pembangunan sarana dan prasarana desa bukanlah untuk kepentingan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tetapi untuk kepentingan masyarakat sendiri.
Untuk memperoleh manfaat dari sarana dan prasarana, ada empat aspek yang perlu diperhatikan pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun desa.
1. Manfaat akan lebih banyak jika prasarana dipilih dengan baik oleh masyarakat secara umum dan terbuka.
- Penentuan pembangunan prasarana dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah desa.
- Penentuan pilihan pembangunan prasarana desa didasarkan pada besarnya manfaat untuk masyarakat desa.
- Prasarana yang dibangun akan membantu seluruh masyarakat desa, terutama masyarakat miskin.
- Prasarana yang dibangun harus bermanfaat langsung kepada pengembangan ekonomi desa, peningkatan kualitas hidup, penambahan kegiatan pendidikan, dan peningkatan kesehatan masyarakat.
- Dengan desain yang baik, manfaat prasarana akan lebih besar dan penggunaanya pun lebih lancar.
- Desain yang baik akan menjamin standar dasar, seperti penentuan dimensi yang optimal, pemakaian bahan dengan tepat, dan unsur-unsur yang lain.
- Jika prasarana didesain dengan baik, biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan lebih sedikit.
- Jika masyarakat berkeinginan membangun dengan baik, mempunyai keterampilan membangun, sering dilatih dan dibimbing, dan selalu diberikan umpan balik yang tepat, hasil pembangunan prasarana akan baik. Jika masyarakat tidak mampu, tidak berkeinginan membangun dengan baik, dan tidak diberikan umpan balik, manfaatnya berkurang.
- Prasarana yang dibangun dengan memperhatikan kualitas fisik yang baik akan berfungsi dan bertahan lama sehingga bermanfaat dalam jangka panjang. Jika dibangun dengan kualitas kurang baik, prasarana kurang berfungsi dan tidak akan bertahan.
- Desa mempunyai tim pemeliharaan yang aktif melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana desa.
- Dana pemeliharaan cukup tersedia, yang bersumber dari dana desa, iuran warga swakelola, atau sumbangan masyarakat.
- Dana pemeliharaan cukup tersedia, yang bersumber dari Dana Desa, iuran warga swakelola, atau sumbangan masyarakat.
- Masyarakat desa harus terlibat dalam pemeliharaan sarana dan prasarana desa supaya kualitas lebih baik.
Pengawasan Bersama
Pengawasan bersama berbagai lapisan masyarakat termasuk kelompok perempuan yang berkontribusi pada sistem pemeliharaan prasarana. Pengawasan desa dalam sistem complaint handling, SMS gateway, kotak saran dan sebagainya.
Pengawasan harus dapat memastikan prasarana dapat diakses atau digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan mereka yang berkebutuhan khusus.
Diolah dari Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa, yang diterbitkan oleh Dirjen PPMD Kemendes PDTT. "Buku ini boleh diperbanyak, seluruhnya atau sebagian isinya sepanjang dipergunakan untuk keperluan pelatihan dan peningkatan kesadaran".
Bagi Anda yang berminat membaca seluruh isi Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa, donwload buku disini. Selamat membaca, semoga bermanfaat..[]
Posting Komentar untuk "Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa"