Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Yang dimaksud dengan hal yang bersifat strategis desa, meliputi:
- Penataan desa;
- Perencanaan desa;
- Kerjasama desa;
- Rencana investasi yang masuk ke desa;
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan
- Kejadian yang luar biasa.
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD, sebagai berikut:
- Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
- Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit � (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
- Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD"